Pada konteks kehidupan bernegara, hak warga negara dilindungi di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya hak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, perihal kewajiban juga demikian. Keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu diselaraskan demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia hak dan kewajiban warga negara diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara adalah membayar pajak.
Keterlibatan warga negara dalam membayar pajak merupakan usaha pembelaan negara untuk memberikan kontribusi secara tidak langsung demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa. Pembelaan negara tentunya dapat direalisasikan tidak saja melalui mengangkat senjata akan tetapi dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi anak bangsa. Hal ini disampaikan oleh Bapak Agung Pambudi Mahaputra, SE., MM, selaku Dosen Pengampu Bela Negara Universitas Islam Kadiri, pada acara sharing session Implementasi Inklusi Kesadaran Pajak bersama dengan Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tanggal 17 November 2021, di Malang.
Salah satu tujuan implementasi pegajaran Bela Negara di lingkungan Universitas Islam Kadiri beberapa diantaranya adalah penanaman karakter dan pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti. Hal ini selaras dengan tujuan Direktorat Jendral Pajak yang memiliki program “Inklusi Kesadaran Pajak” Program ini merupakan upaya Direktorat Jendral Pajak dengan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti selaku pihak yang membidangi pendidikan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik, tenaga pendidik dan fasilitator melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan.
Harapan meningkatnya pemahaman perpajakan bagi para bangsa dan nantinya akan menumbuhkan kesadaran perpajakan yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara. Di sisi lain, penguatan pendidikan karakter dapat tercapai. (NAM)