Kediri, 24 Oktober 2023. KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri menjadi narasumber dalam kuliah umum yang dilaksanakan pada hari Selasa (24/10/2023) di Fakultas Ekonomi UNISKA Kediri. Peserta yang hadir dalam kuliah umum ini kurang lebih sekitar 200 mahasiswa yang berasal dari Program Studi Manajemen dan Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi UNISKA Kediri. Kuliah umum kali ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi UNISKA Kediri, Wakil Dekan Fakultas Ekonomi UNISKA Kediri, Ketua Program Sudi Manajemen dan Ketua Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi UNISKA Kediri.
Dalam sambutannya, Dr. Sri Luayyi, SE., MSA selaku Dekan Fakultas Ekonomi UNISKA Kediri mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kehadiran narasumber untuk memberikan wawasan baru kepada para dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi, UNISKA Kediri. Dengan adanya kuliah umum ini Ibu Sri Luayyi berharap para dosen dan mahasiswa dapat mengetahui segala sesuatu tentang Kepabeanan dan Cukai dan mengambil ilmu yang sudah di berikan oleh para narasumber.
Materi yang dipaparkan oleh narasumber pada kuliah umum kali ini adalah “Membedah 1001 Tafsir Cukai Yang Keliru ”. Mengawali paparannya, Sunaryo, sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri menjelaskan Bea dan Cukai secara umum. “sekarang salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar adalah melalui perdagangan internasional dan cukai”, lanjut Sunaryo.
Sunaryo juga turut memberikan pemahaman tentang ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Kediri terkait gempur rokok ilegal, barang kiriman dari luar negeri, dan modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke masyarakat pertengah Oktober lalu. Melalui sosialisasi ini Bea Cukai Kediri berharap ketentuan cukai dapat tersampaikan kepada generasi muda di berbagai kesempatan tersebar luas sampai keseluruh lapisan masyarakat.