Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self-assessment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Selain itu, profesi konsultan pajak akan menjadi profesi yang paling dicari oleh para Wajib Pajak untuk membantu mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk menjadi konsultan pajak profesional, maka sangat diperlukan pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Melihat hal tersebut, Program Studi Akuntansi, , Fakultas Ekonomi, UNISKA Kediri berkerjasama dengan PT Cipta Sarana Cendekia mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Brevet pajak A, B dan C terpadu, mulai pada bulan Juni ini. Materi pelatihan disesuaikan dengan materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) sehingga diharapkan setelah pelatihan nanti para peserta dapat lulus mengikuti USKP dan menjadi konsultan pajak profesional dan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisien bagi individu maupun institusi/perusahaan.
Pelatihan ini diikuti oleh sekitar 206 peserta baik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum yang berprofesi sebagai praktisi akuntansi dan auditor.