PELAYANAN ADMINISTRASI

Peningkatan kualitas pelayanan administrasi di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri melalui serangkaian kegiatan, diantaranya adalah : 

Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri bersinergi dengan unit pelaksana administrasi, yaitu Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan yang terdiri dari bagian akademik dan bagian kemahasiswaan yang mengelola dan mengatur informasi yang berhubungan dengan administrasi data historis mahasiswa.

Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri bersinergi dengan Biro Sistem Informasi untuk memudahkan pengelolaan informasi akademik mahasiswa maupun tenaga pengajar melalui aplikasi SIAKAD yang dikelola oleh tim Biro Sistem Informasi. Halaman SIAKAD Universitas Islam Kadiri dapat diakses pada

http://siakad.uniska-kediri.ac.id/

Administrasi akademik sebagai bagian dari administrasi pendidikan secara khusus bertujuan salah satunya untuk mengatur pelaksanaan administrasi akademik mahasiswa yang secara bertahap pelaksanaannya akan diarahkan menuju sentralisasi.

Adapun alur proses registrasi akademik di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri meliputi :

a. Pemrograman Kartu Rencana Studi (KRS) melalui Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM)
b. Konsultasi rencana studi dan persetujuan KRS oleh dosen Penasehat Akademik
c. Perubahan rencana studi dan pembatalan mata kuliah diatur oleh masing-masing Fakultas

Yang dimaksud dengan registrasi akademik adalah proses pendaftaran untuk memperoleh status Aktif pada fakultas tertentu dan hak untuk mengikuti kegiatan akademik pada semester tertentu. Adapun alur proses registrasi akademik
di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri meliputi :

a. Pemrograman Kartu Rencana Studi (KRS) melalui Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM)
b. Konsultasi rencana studi dan persetujuan KRS oleh dosen Penasehat Akademik
c. Perubahan rencana studi dan pembatalan mata kuliah diatur oleh masingmasing Fakultas

Yang dimaksud dengan keterlambatan registrasi adalah mahasiswa terlambat memprogram KRS atau di luar jadwal KRS. Mahasiswa dapat mengurus keterlambatan registrasi dengan proses :

a. Mahasiswa melapor ke bagian IT Fakultas Ekonomi.
b. Mahasiswa akan diberi kertas kuning KRS manual, mahasiswa mengisi sesuai dengan matakuliah yang di ambil pada semester tersebut.
c. Validasi krs dengan ttd dosen wali.
d. Mahasiswa melakukan pembayaran dengan slip manual dengan rinciancbiaya tetap dan biaya SKS sesuai dengan semester yang di ambil

e. Mahasiswa mengumpulkan kertas KRS dan FC slip pembayaran ke staff IT fakultas.

f. Batas penyelesaian regristrasi adalah sebelum Ujian Tengah Semester.
g. Apabila mahasiswa terlambat memprogram KRS maka status mahasiswa akan Dinonaktifkan.

Meski mahasiswa dapat mengurus keterlambatan registrasi, namun terdaapat kondisi atau sanksi yang diterima mahasiswa. Yaitu:

a. Mahasiswa lama yang tidak melakukan registrasi administrasi pada suatu semester berjalan, maka statusnya akan Nonaktif atau dinyatakan bukan mahasiswa untuk semester tersebut.
b. Mahasiswa yang dimaksud pada butir 1 akan dikenakan biaya tetap dan diperhitungkan dalam masa studinya.
c. Jika mahasiswa akan melanjutkan kembali, mahasiswa melapor ke Kantor Fakultas.
d. Kemudian mahasiswa ke BAAK untuk menyelesaikan administrasi, setelah menyelesaikan administrasi, mahasiswa boleh melakukan KRS pada semester berikutnya.
e. Batas akhir study adalah 7 tahun/14 semester , apabila tidak mencukupi batas waktu perkuliahan maka akan di Drop Out, sesuai ketentuan PDDIKTI dan UNIVERSITAS.

Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan keperluan cuti kuliah yang ada di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri:

a. Mahasiswa diperkenankan mengajukan cuti kuliah selama 2 semester
b. Mahasiswa dapat mengurus pengajuan cuti dengan cara meminta surat pengajuan cuti dari BAAK
c. Kemudian mahasiswa konfirmasi Ka.Prodi
d. Surat Keterangan Cuti di FC sebanyak 5 lembar, untuk arsip mahasiswa, dosen wali, fakultas, BAAK dan BAU.
e. Konfirmasi ke Kantor Fakultas untuk penyetatusan mahasiswa.
f. Perubahan status cuti hanya bisa dilakukan pada masa KRS, diluar masa KRS mahasiswa akan dikenakan biaya dan berstatus Aktif pada semester
berjalan.
g. Batas pengambilan cuti adalah Ujian Tengah Semester.

Perpindahan mahasiswa di dalam lingkungan UNISKA maupun perpindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain ke UNISKA harus dalam jenjang pendidikan yang sama serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Perpindahan Mahasiswa di Lingkungan Universitas Islam Kadiri : merupakan perpindahan mahasiswa antar program studi yang ada di lingkungan Universitas Islam Kadiri. Perpindahan antar program studi tersebut terdiri dari :
a. Perpindahan program studi dalam satu Fakultas
b. Perpindahan program studi antar Fakultas

Adapun persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengajuan perpindahan program studi di lingkungan Universitas Islam Kadiri antara lain :

1) Mahasiswa melapor ke staf Fakultas untuk mengajukan pindah prodi.

2) Mahasiswa meminta surat pengajuan pindah ke BAAK dilengkapi dengan KHS
3) Mahasiswa menyelesaikan administrasi keuangan dan menunggu SK dari BAAK

Perpindahan Kelas dalam Prodi Yang Sama di Lingkungan Fakutas Ekonomi Universitas Islam Kadiri :

Perpindahan mahasiswa antar kelas dalam prodi yang sama dalam Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri, adapun hal terkait perindahan ini antara lain:
a. Mahasiswa hanya dapat melakukan perpindahan kelas dalam satu program studi dari kelas A ke kelas B atau sebaliknya
b. Proses pengurusan perpindahan kelas ini hanya dapat dilakukan ketika masa pemrogaman KRS, diluar masa KRS tidak diperkenankan melakukan perpindahan kelas

Beberapa tahap proses perpindahan ini meliputi:

1) Mahasiswa harus sudah berkonsultasi dengan dosen wali
2) Mengisi surat permohonan pindah kelas yang bisa diambil di fakultas kemudian diisi lengkap dan ditandatangani secara urut dari mahasiswa,
orang tua, dosen wali, Ka. Prodi, dan Dekan, surat ini dilampiri surat keterangan kerja (apabila bekerja)
3) Konsultasi kelas yang diambil dengan Ka. Prodi dan staff
4) Surat permohonan pindah kelas di copy 4x dengan rincian: asli untuk BAAK, fotocopy untuk arsip mahasiswa, dosen wali, fakultas, dan bagian keuangan
5) Mahasiswa melakukan pemrograman KRS dengan kelas baru, kemudian mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dengan kelas baru.

Perpindahan Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Lain ke Universitas Islam Kadiri : 

Berikut adalah prosedur perpindahan mahasiswa Universitas lain ke Universitas Islam Kadiri :

a. Calon mahasiswa datang ke bagian Penerimaan Mahasiswa Baru UNISKA.

b. Calon mahasiswa akan di arahkan ke Kantor Fakultas.
c. Calon mahasiswa membawa Transkrip Nilai dari kampus asal, kemudian bersama Ka. Prodi akan dilakukan Penyetaraan Matakuliah/Konversi.
d. Setelah konversi, calon mahasiswa ke bagian PMB untuk melakukan tahapan PMB, regristrasi dan daftar ulang.