Kediri, 6 Februari 2022. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-229/PMK.03/2014 tanggal 18 Desember 2014 menyebutkan bahwa salah satu syarat seorang karyawan untuk dapat menjadi kuasa bagi perusahaan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya adalah telah memiliki SERTIFIKAT BREVET DIBIDANG PERPAJAKAN yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak. Berkenaan dengan PMK tersebut maka Program Studi Akutansi Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Bersama bekerja sama dengan Piranha Smart Centre sebagai lembaga kursus Pelatihan Brevet Pajak menyelenggarakan Pelatihan Brevet Pajak Terpadu A & B.
Pelatihan Brevet Pajak A & B ini diawali dengan pembukaan pelatihan pada hari Minggu, 6 Februari 2022 bertempat di Aula Kampus yang diikuti oleh mahasiswa, yang telah menempuh semester V Prodi Akuntansi Akuntansi sebanyak 152 peserta yang terdiri dari mahasiswa, para dosen dan karyawan UNISKA, serta khalayak umum. Acara Pembukaan Pelatihan Brevet Pajak Terpada A & B hari ini dihadiri oleh Ibu Dr. Sri Luayyi, SE., MSA selaku Dekan Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kadiri dan Bapak Adi Darmawan Ervianto, SE., MSA., CPA, selaku perwakilan dari Piranha Smart Centre.
Dikarenakan sedang dalam kondisi darurat Corona Virus Desease (COVID-19), Pelatihan dan Sertifikasi Brevet Pajak A dan B Terpadu ini akan diselenggarakan secara hybrid ( online dan offline ). Namun, tetap tidak merubah esensi ilmu yang ingin disampaikan. Tujuan diadakannya Pelatihan Brevet A dan B ini adalah (1) Memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia dan cara pemenuhannya. (2) Memberikan pengetahuan teknis mengenai perhitungan dan pelaporan pajak. (3) Memberikan pengetahuan yang memadai yang dapat membantu bagi peserta yang berkeinginan untuk mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak. (4) Memberikan updating ketentuan terbaru dalam dunia perpajakan sehingga para peserta dapat mengikuti perkembangan perpajakan dengan lebih baik. (5) Membantu peserta dalam penyusunan perencanaan pajak bagi dirinya maupun perusahaan yang diwakilinya.
Pelatihan Brevet Pajak A & B ini sendiri akan berlangsung mulai tanggal 6 Pebruari 2022 dengan Materi : (1) KUP, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP); (2) PPh Pemotongan Pemungutan; (3) PPh OP; (4) PPh Badan; (5) PPN dan PPnBM; (6) PBB, BPHTB & Bea Materai, (7) Akuntansi Pajak dan (8) e-SPT. Pemateri dalam Pelatihan Brevet Pajak ini terdiri dari akademisi, konsultan pajak dan pegawai kantor pajak. Pelatihan tersebut akan diakhiri dengan ujian sertifikasi brevet pajak A & B dengan standar kelulusan yang sudah ditentukan. Dengan mengikuti ujian ini, peserta akan memiliki sertifikat kompetensi professional sesuai dengan aturan dan lebih siap dalam memasuki pasar kerja.